Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Kemenhaj telah mengumpulkan asosiasi PPIU agar pelaku usaha perjalanan turut mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus dampak ekonomi dari pilihan rute penerbangan.
“Kami kumpulkan asosiasi PPIU untuk menjadi perhatian kepada pelaku bisnis travel. Kami minta kepada asosiasi jangan dulu memilih penerbangan transit seperti ke Malaysia atau Singapura,” ujar dia.
Menurutnya, penggunaan penerbangan transit melalui Malaysia dan Singapura oleh jamaah umrah Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 ribu orang. Jumlah tersebut menjadi potensi bagi penguatan industri penerbangan nasional apabila perjalanan jamaah dapat diarahkan menggunakan maskapai Indonesia.
“Jamaah yang transit di Malaysia dan Singapura cukup besar, 70 ribuan. Jika itu diarahkan ke penerbangan nasional juga membantu ekonomi nasional kita. Kita harus dorong dua maskapai nasional kita, yaitu Lion dan Garuda,” katanya.