sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

Syariah editor Anggie Ariesta
17/10/2026 12:32 WIB
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, kata Susiwijono.

Di luar kelompok produk yang diundur hingga 2028, masa penahapan untuk kategori produk lainnya tetap berjalan sesuai jadwal PP Nomor 42 Tahun 2024, seperti obat bebas dan obat bebas terbatas yang berlaku hingga 17 Oktober 2029, serta obat keras (kecuali psikotropika) hingga 17 Oktober 2034.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement