sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

Syariah editor Anggie Ariesta
17/10/2026 12:32 WIB
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur ke Oktober 2028, Ini Alasannya

IDXChannel - Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal penahapan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang awalnya ditetapkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, kini diperpanjang hingga tahun 2028.

"Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028," kata Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Penyesuaian jadwal ini memuat perubahan batas waktu untuk beberapa sektor. Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) dimulai pada 18 Oktober 2028. 

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. 

Sementara pada Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Perubahan juga menyasar Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g), di mana masa penahapan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan disesuaikan menjadi hingga 17 Oktober 2028. 

Selain itu, pemerintah berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," kata Susiwijono. 

Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjamin kelancaran arus perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.

Sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas implementasi aturan baru ini di lapangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026). 

Forum tersebut melibatkan kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki skala yang sangat luas karena menyangkut jutaan pelaku usaha lintas sektor. 

Berdasarkan hasil evaluasi, perpanjangan tenggat waktu ini dipandang perlu guna memberi ruang penyesuaian yang memadai bagi penguatan ekosistem serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, kata Susiwijono.

Di luar kelompok produk yang diundur hingga 2028, masa penahapan untuk kategori produk lainnya tetap berjalan sesuai jadwal PP Nomor 42 Tahun 2024, seperti obat bebas dan obat bebas terbatas yang berlaku hingga 17 Oktober 2029, serta obat keras (kecuali psikotropika) hingga 17 Oktober 2034.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement