sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Mulai Proses Visa Haji 2027, Terjunkan 50 Tenaga Pendukung

Syariah editor Binti Mufarida
02/11/2026 21:00 WIB
Kemenhaj mulai menyiapkan tenaga pendukung yang akan membantu proses pengolahan dokumen dan pemvisaan calon jamaah haji Indonesia.
Kemenhaj Mulai Proses Visa Haji 2027, Terjunkan 50 Tenaga Pendukung. (Foto: iNews Media Group)
Kemenhaj Mulai Proses Visa Haji 2027, Terjunkan 50 Tenaga Pendukung. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Memasuki tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai memperkuat kesiapan sumber daya manusia untuk mendukung proses administrasi keberangkatan jamaah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan tenaga pendukung yang akan membantu proses pengolahan dokumen dan pemvisaan calon jamaah haji Indonesia.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, memberikan arahan sekaligus pembekalan kepada 50 Tenaga Pendukung Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Haji yang mulai menjalankan tugas mulai pekan ini. Penguatan personel ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan administrasi jamaah dapat diproses secara cermat, tertib, dan sesuai ketentuan, terutama ketika memasuki periode peningkatan volume pekerjaan.

Dalam arahannya, Ian menegaskan pekerjaan pemrosesan dokumen dan visa memiliki konsekuensi langsung terhadap keberangkatan jamaah. Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi persyaratan mendasar yang tidak dapat diabaikan. Sebab, meskipun jamaah telah memenuhi persyaratan istitaah kesehatan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran, ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat penerbitan visa dan berpengaruh terhadap keberangkatan mereka.

"Jamaah haji walaupun sudah istitaah dan mampu membayar biaya haji, kalau data dokumennya tidak lengkap, visanya tidak keluar, maka tidak bisa berangkat haji. Dan itu ada di tangan kalian," tegas Ian kepada para tenaga pendukung di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Senin (2/11/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement