Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik (ITE).
Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Jajaran penyidik akan melakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)