Fasilitasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan kebutuhan pasokan di daerah tujuan yang dipantau melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag. Berdasarkan SP2KP pada 27 Oktober 2026, harga cabai rawit di Halmahera Utara di kisaran Rp150.000/kg.
“Fasilitasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan kebutuhan pasokan di daerah tujuan,” tambah Mendag Busan.
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, mengapresiasi fasilitasi perdagangan antardaerah tersebut. Menurutnya, tambahan pasokan dari Jawa Timur diharapkan dapat memperlancar distribusi, menjaga ketersediaan cabai rawit, dan membantu mengendalikan gejolak harga.
“Pengiriman cabai ini dapat memperlancar distribusi komoditas dari daerah penghasil ke daerah yang membutuhkan. Tambahan pasokan dari Jawa Timur diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menekan harga cabai yang telanjur melonjak. Kami harap, tambahan pasokam tersebut dapat menekan harga hingga di bawah Rp100.000/kg,” ujar Piet.
Penguatan Sinergi Distribusi
Selain memfasilitasi pengiriman komoditas, Kemendag mendorong penguatan KAD untuk memperlancar pasokan dari daerah surplus ke daerah yang membutuhkan. Salah satunya melalui fasilitasi penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (19/10/2026).