sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Staf Bank Sentral Diperiksa dalam Kasus Jampidsus, Kejagung Jelaskan Tujuan Pemeriksaannya

News editor Puteranegara
12/08/2026 10:47 WIB
Pemeriksaan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S sendiri sudah berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026.
Staf Bank Sentral Diperiksa dalam Kasus Jampidsus, Kejagung Jelaskan Tujuan Pemeriksaannya. (Foto: MNC Media)
Staf Bank Sentral Diperiksa dalam Kasus Jampidsus, Kejagung Jelaskan Tujuan Pemeriksaannya. (Foto: MNC Media)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH), adalah tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. 

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement