Menurutnya, integrasi data nasional diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang makin akurat sekaligus memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” katanya.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia juga diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Dengan sistem data yang makin terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki dasar informasi yang lebih kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof Dr Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof Dr Bayu Dwi Anggono.
(Dhera Arizona)