sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Didesak Sahkan Aturan Pemutihan Tunggakan Warga Rusunawa

News editor Danandaya Arya Putra
15/09/2026 00:12 WIB
DPRD DKI Jakarta menyambut baik insiatif Pemprov DKI Jakarta terhadap kebijakan pemutihan tunggakan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Pemprov DKI Jakarta Didesak Sahkan Aturan Pemutihan Tunggakan Warga Rusunawa. (Foto iNews Media Group)
Pemprov DKI Jakarta Didesak Sahkan Aturan Pemutihan Tunggakan Warga Rusunawa. (Foto iNews Media Group)

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dia menegaskan pelayanan kepada warga menjadi perhatian utama dalam pengembangan rusun.

“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, dan skema keringanan lainnya bagi MBR yang benar-benar tidak mampu atau terdampak relokasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal, dengan tetap memberikan pembinaan bagi penghuni yang secara sengaja melalaikan kewajibannya.

“Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement