"Untuk dokter dirugikan apa? Karena pasien tersebut sudah sesuai indikasi, tapi tidak bisa melakukan operasi, harus ditunda. Itu hanya contoh. Sehingga dokter ini ada dilema etik, bahwa dokter itu harus sesuai standar profesi, kalau sudah sesuai indikasi, ya dilakukan tindakan medis, kecuali pasien yang menolak. Tapi ini kan yang mengatur adalah dari BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Slamet menilai, kebijakan penundaan pembayaran klaim juga akan berdampak pada fasilitas pelayanan kesehatan hingga dokter. Hal ini dinilai akan juga berdampak pada mutu pelayanan. Bahkan, kebijakan ini juga bisa membatasi rujukam spesialis tindakan medis.
"Nah ini yang aneh, padahal di regulasi itu, aturan Kemenkes, itu tidak ada batasan khususnya untuk spesialis. Nah celakanya lagi, teman-teman BPJS itu membuat aturan ini tidak ada aturan tertulisnya, tapi aturan lisan. Nah itu akan merepotkan bagi faskes, dokter, maupun bagi masyarakat," ujar Slamet.
(Nadya Kurnia)