"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," katanya.
Ketiga, kata Maman, pemerintah tak akan memungut pajak ke pelaku UMKM. Itu lantaran dalam aturan insentif terhadap UMKM, mereka yang pendapatan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
"Omzet di bawah Rp500 juta (per tahun) itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 juta sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," tambahnya.
Maman pun menepis anggapan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari ojol. "Jadi totally 100 persen itu isu hoaks, dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," terangnya.
Selain itu, Maman mengatakan ojol bisa mendapat kesempatan untuk berusaha. Misalnya, istri dan anak-anaknya memiliki motor maka bisa disewakan.