IDXChannel - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, ikut buka suara terkait wacana masyarakat non-muslim bisa turut serta menjadi petugas haji. Menurutnya petugas haji untuk ibadah tetap tidak boleh dari non-muslim.
Wacana itu digaungkan Wakil Menteri Umrah dan Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
Cholil menjelaskan, keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam ranah pelayanan atau pembimbingan ibadah haji itu sendiri.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Cholil menilai, pentingnya memprioritaskan umat Islam untuk menjadi petugas haji. Menurutnya, haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam.