IDXChannel - Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Selain Listyo, dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), juga ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dia mengatakan, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata dia.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)