sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listyo Sigit cs Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Penyadapan Prabowo

News editor Putranegara Batubara
06/11/2026 09:59 WIB
Perwira tinggi (pati) yang terlibat dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik.
Listyo Sigit cs Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group)
Listyo Sigit cs Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group)

Terbaru, Polri menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan. 

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. 

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(kunthi fahmar sandy) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement