sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap dan Gratifikasi HGB di Bogor, Begini Kronologinya

News editor Nur Khabibi
15/09/2026 21:19 WIB
KPK mengungkapkan kronologi delapan tersangka melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap dan Gratifikasi HGB di Bogor, Begini Kronologinya. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap dan Gratifikasi HGB di Bogor, Begini Kronologinya. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

6)  Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7)  Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8)  Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW; serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement