"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4) Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5) Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;