sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak

News editor Nur Khabibi
13/08/2026 13:51 WIB
KPK menyita emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak. (Foto: iNews Media Group)
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak. (Foto: iNews Media Group)

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement