IDXChannel - Laporan penghinaan kepala negara hanya bisa diproses jika aduan itu datang atau dilayangkan langsung oleh presiden atau wakil presiden (wapres). Bahkan, aduan dari relawan hingga keluarga pun tidak bisa diprose.
Hal ini menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," lanjut Suhartoyo.