Pada Januari 2018, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU bersama Khairudin dari PT Media Bangun Bersama. Pada Agustus 2025, Rita bebas dari masa hukuman 10 tahun yang ia terima.
Lalu, pada Februari 2026, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
(Nadya Kurnia)