IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), pada Rabu (7/10/2026). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menyebutkan, yang bersangkutan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Rita terlihat mengenakan gamis. Dalam kesempatan tersebut, sebagian besar wajahnya tertutupi lantaran mengenakan kacamata hitam dan bermasker.
"Ybs tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.12 WIB, untuk menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Rita adalah mantan bupati Kutai Kartanegara yang pernah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Pada Januari 2018, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU bersama Khairudin dari PT Media Bangun Bersama. Pada Agustus 2025, Rita bebas dari masa hukuman 10 tahun yang ia terima.
Lalu, pada Februari 2026, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
(Nadya Kurnia)