Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Terkait hal itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Sejalan dengan itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor Bea Cukai Kudus.
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)