IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Giat ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebutkan, pengembangan ini terkait dugaan permainan pita cukai.
"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujarnya.
Budi belum menjelaskan lebih detail terkait pengembangan tersebut. Menurutnya, pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan.
"Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Terkait hal itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Sejalan dengan itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor Bea Cukai Kudus.
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)