"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini," sambungnya.
Budi belum memastikan jumlah uang yang disita itu. Menurutnya, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.
"Kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini usai mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya ialah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
(Febrina Ratna Iskana)