“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.
Saiful menyebut fakta terkait dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun dia belum merinci secara detail identitas penerima suap lantaran masih menjadi materi penyidikan.
"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.
Adapun dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia menuturkan, ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.