Dia menegaskan, pengusutan perkara tidak cukup hanya berhenti pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga harus menganalisis dan menelusuri fakta-fakta untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.
"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana," tuturnya.
Yusril menambahkan, pemerintah berkomitmen agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Dia menyebut arahan Presiden telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Terkait perkembangan penyidikan, Yusril menyebut jumlah orang yang diperiksa bertambah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.
"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
(Nur Ichsan Yuniarto)