Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menambahkan, keberadaan KIH dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
"Pendekatan kawasan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal," kata Tri Supondy.
Dari sisi kelembagaan dan SDM, Kemenperin saat ini ditopang oleh 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 4 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), 5 Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), serta 3 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sektor industri kecil juga terus disentuh. Hingga 2026, Kemenperin mencatat telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil, yang didukung promosi melalui ajang Halal Indo 2026 dan pameran internasional.
Sementara untuk industri skala besar, penerapan Proses Produk Halal (PPH) dipacu sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP) dan tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya diakresiasi melalui ajang Indonesia Halal Industry Awards (IHYA).
(Sheqilla Sukma)