"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya. Selanjutnya penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan amplop berisi uang yang diduga bersumber dari para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," tutur dia.
Selain itu, dari giat tersebut tim Lembaga Antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut.