Mendengar hal tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry. Dalam BAP tersebut, memuat Ferry pernah berkonsultasi perkara Harvey Moeis.
"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu," kata Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan. Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
(Febrina Ratna Iskana)