sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Berencana Revisi UU PPP, Pembentukan Undang-Undang Bisa Melalui Prosedur Cepat

News editor Achmad Al Fiqri
03/11/2026 21:00 WIB
RUU PPP akan mengatur pembuatan UU melalui prosedur cepat.
DPR Berencana Revisi UU PPP, Pembentukan Undang-Undang Bisa Melalui Prosedur Cepat. Foto: iNews Media Group.
DPR Berencana Revisi UU PPP, Pembentukan Undang-Undang Bisa Melalui Prosedur Cepat. Foto: iNews Media Group.

Keempat, memperbaiki kesalahan teknik penulisan. Kelima, mengubah lampiran UU. Keenam, keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk UU melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bayu menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan permohonan terkait penyusunan UU melalui prosedur cepat. Dalam putusan itu, MK memperbolehkan DPR untuk mengadopsi mekanisme fast-track dengan beberapa persyaratan.

"Perlu kami tegaskan adalah baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan UU, itu semua tahapan sama-sama dilalui. Jadi tidak ada tahapan yang kita kemudian dihilangkan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan," ucap Bayu.

"Baik prosedur biasa maupun cepat sama-sama kita lalui. Bedanya adalah di dalam fast-track legislation, hanya jangka waktunya yang kita bedakan. Yang satu itu kita lakukan percepatan," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement