IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Summarecon Agung Tbk hari ini, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan ini dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, proses penggeledahan ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Masih berlangsung, kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," ujarnya.
Budi menyebutkan, penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," katanya.