Adapun sanksi meliputi penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Regulasi dan Ketentuan
Sementara itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), pemanis dibagi menjadi dua kategori, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.
"Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan," kata dia.
Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Khusus untuk glikosida steviol yang bersumber dari tanaman Stevia rebaudiana, bahan ini memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lipat dibanding gula atau sukrosa tanpa memiliki nilai kalori.