sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Penerima Manfaat

News editor Yuwantoro Winduajie
04/11/2026 10:41 WIB
BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Penerima Manfaat (FOTO:iNews Media Group)
BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Penerima Manfaat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. 

Kebijakan ini dilakukan untuk menekan potensi pemborosan sekaligus memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien dan akuntabel.

Penyesuaian pembiayaan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar tidak melampaui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan. Adapun pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny mengatakan penyesuaian skema pembiayaan dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap berorientasi pada 

pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.

Salah satu penyesuaian dilakukan terhadap biaya operasional dapur yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.

“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa, Rabu (4/11/2026).

Penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000, kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.

Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. 

Sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak mitra.

Seluruh komponen pembiayaan, yang mencakup biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh.

Tysa menambahkan, efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Hal tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan operasional dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.

“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” ujar Tysa.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement