Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Nadya Kurnia)