sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Karhutla 2026

News editor Puteranegara
29/10/2026 14:12 WIB
Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Karhutla 2026. (Foto: Polri)
Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Karhutla 2026. (Foto: Polri)

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang tidak memadai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. 

Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement