IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan di tengah upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor, ada satu hambatan yang kerap memperlambat kontraktor sebelum mulai mengebor.
Hambatan tersebut yaitu izin yang harus diurus dari kementerian ke kementerian. Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengakhiri pola itu dengan menjadikannya satu pintu perizinan hulu migas.
Bahlil mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat.
"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan, sehingga seluruh proses cukup diselesaikan di satu pintu.
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.