sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026

News editor Puteranegara
30/10/2026 10:57 WIB
Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla 2026. (Foto: Istimewa)

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla yakni;

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Korporasi yang terlibat dalam karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement