Ia menilai pembaruan UU Tipikor juga perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi serta filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia.
Ahmad mencontohkan sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang dapat dikaji untuk kemungkinan diadopsi ke dalam hukum Indonesia, seperti trading in influence atau memperdagangkan pengaruh dan illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam," pungkasnya.
(Nadya Kurnia)