Irawan mengatakan, revisi UU Tipikor sebenarnya bukan gagasan baru. Ia mengaku pernah mengusulkan pembaruan aturan tersebut dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, usulan itu tidak mendapat perhatian yang memadai saat disampaikan.
"Dalam suatu kesempatan dalam rapat program legislasi nasional (Prolegnas) di Baleg, saya pernah menyampaikan usul tersebut. Namun saat itu dianggap sebagai aspirasi angin lalu," ujarnya.
Salah satu persoalan yang mendorong Ahmad mengusulkan revisi adalah penerapan ketentuan mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena penerapannya dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang adil bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya," tuturnya.