Lebih lanjut, TNI mengusulkan agar RUU Reforma Agraria ini mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian/lembaga yang didukung bukti hak yang sah.
"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji," ucap Candra.
"Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," pungkasnya.
Dia juga mengatakan bahwa TNI mendukung pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.
(Nadya Kurnia)