Kepemilikan saham Telkom di TDE menjadi 100 persen dan mengingat transaksi ini dilakukan antara perseroan dan entitas anak perseroan, tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan.
Edie menegaskan, transaksi ini merupakan informasi atau fakta material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik serta merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
"Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut," katanya.
(Dhera Arizona)