Sejumlah kasus yang ditindak berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham, antara lain pada DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC, dan SHID.
Dalam salah satu kasus, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi saham DSSA. Sementara itu, influencer saham Belvin Tannadi dikenai denda Rp5,35 miliar terkait perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik serta tingkat keseriusan setiap pelanggaran.
Bagi investor, perkembangan kepemilikan saham dan aktivitas figur publik di pasar modal dapat menjadi informasi tambahan.
Namun, keputusan investasi tetap perlu bertumpu pada keterbukaan informasi, valuasi, dan kondisi fundamental emiten, bukan semata-mata mengikuti nama yang sedang menjadi perhatian pasar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.