Di sisi lain, BREN menjadi salah satu emiten yang terkait dengan penegakan hukum pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal terkait ketiga emiten tersebut. Surat sanksi diserahkan secara langsung oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.
Prosesi tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol Suhasto, sebagai bagian dari koordinasi OJK dan Polri dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda Rp500 miliar. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan mengenai pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Sementara itu, investor pekan ini juga akan mencermati sejumlah data ekonomi domestik, mulai dari inflasi Oktober, aktivitas manufaktur, neraca perdagangan, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2026, hingga cadangan devisa.