Manajemen INPS menyampaikan, PMTHMETD bertujuan untuk memulihkan ekuitas perseroan menjadi positif, memperbaiki modal kerja bersih, menurunkan rasio liabilitas terhadap aset ke bawah 80 persen, serta menyediakan modal kerja bagi perseroan dan entitas anak dalam rangka pengembangan usaha.
Dengan demikian, perseroan dapat kembali memperoleh akses pendanaan dengan biaya yang wajar dan meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham.
Seluruh dana hasil PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan PMTHMETD, direncanakan akan digunakan sebagai berikut:
1. Sekitar Rp21 miliar atau sekitar 16,8 persen untuk pelunasan utang perseroan kepada pihak ketiga, dalam rangka memperbaiki modal kerja bersih dan rasio likuiditas perseroan;
2. Sekitar Rp99 miliar atau sekitar 79,2 persen untuk penyertaan modal kepada entitas anak perseroan yang akan digunakan sebagai belanja modal (capital expenditure) dalam rangka pengembangan usaha entitas anak; dan
3. Sekitar Rp5 miliar atau sekitar 4,0 persen untuk modal kerja perseroan.
Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026, perseroan mencatat total ekuitas (defisiensi modal) sebesar negatif Rp42.826.472.764, modal kerja bersih negatif, dan total liabilitas yang melebihi 80 persen dari total aset. Kondisi tersebut membatasi akses perseroan terhadap pendanaan perbankan dan pasar modal dengan biaya yang wajar, serta menyerap arus kas operasional untuk penyelesaian kewajiban lama.
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 November 2026.
Pelaksanaan PMTHMETD direncanakan pada 1 Desember 2026 dan pencatatan saham baru di BEI pada 11 Desember 2026.
(Dhera Arizona)