Rencana stock split tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI melalui surat bernomor S-13394/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari kelengkapan dokumen, perseroan juga telah menyampaikan laporan penilaian independen dari KJPP Ihot Dollar & Raymond per 31 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, nilai pasar 100 persen ekuitas atau saham perseroan ditetapkan sebesar Rp5,88 triliun atau setara Rp4.907 per saham.
Selanjutnya, PKPK akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2026.
Adapun rangkaian jadwal perdagangan saham dengan nilai nominal baru direncanakan berlangsung mulai akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
(Shifa Nurhaliza Putri)