IDXChannel - PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Aksi korporasi ini ditujukan untuk menurunkan harga saham per lembar sehingga lebih terjangkau bagi investor dan meningkatkan likuiditas perdagangan.
Berdasarkan prospektus ringkas yang diterbitkan pada 4 November 2026, perseroan akan mengubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp200 menjadi Rp20 per saham. Melalui aksi tersebut, jumlah saham perseroan akan meningkat 10 kali lipat dari sebelumnya sebanyak 1,2 miliar saham menjadi 12 miliar saham.
Manajemen PKPK menjelaskan, pelaksanaan stock split tidak akan mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor perseroan dalam nilai rupiah. Perubahan hanya terjadi pada nilai nominal per saham dan jumlah keseluruhan saham.
Perseroan menyebutkan, rencana stock split dilatarbelakangi tingginya harga pasar saham PKPK. Dengan penurunan nilai nominal saham, perseroan berharap dapat memperluas distribusi kepemilikan saham dan menjangkau lebih banyak investor, khususnya investor ritel.
Selain itu, penambahan jumlah saham yang diperdagangkan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham PKPK di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana stock split tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI melalui surat bernomor S-13394/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari kelengkapan dokumen, perseroan juga telah menyampaikan laporan penilaian independen dari KJPP Ihot Dollar & Raymond per 31 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, nilai pasar 100 persen ekuitas atau saham perseroan ditetapkan sebesar Rp5,88 triliun atau setara Rp4.907 per saham.
Selanjutnya, PKPK akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2026.
Adapun rangkaian jadwal perdagangan saham dengan nilai nominal baru direncanakan berlangsung mulai akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
(Shifa Nurhaliza Putri)