Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penetapan tindakan administratif dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
OJK menegaskan penindakan terhadap praktik manipulasi perdagangan merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan perlindungan investor.
Lembaga tersebut juga menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu mekanisme perdagangan efek.
Ke depan, OJK akan meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek serta memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.
(Shifa Nurhaliza Putri)