Di sisi lain, besarnya potensi komoditas strategis juga tercermin dari kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap perekonomian nasional. OJK mencatat sektor tersebut menyumbang 8,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025.
Untuk mendukung pembentukan BMKS, OJK telah menyiapkan sejumlah aspek mulai dari regulasi, kelembagaan, infrastruktur hingga pengawasan. OJK juga telah membentuk organisasi internal yang memiliki fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS sejak 1 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menambahkan, penyelenggaraan bursa mineral akan melibatkan ekosistem yang cukup kompleks, mulai dari eksplorasi dan produksi, pengolahan dan pemurnian, pengujian dan sertifikasi, pergudangan serta logistik, perdagangan di bursa, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengapalan dan pengguna akhir.
"Ekosistem ini harus semua bekerja barengan untuk tercapainya bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Sarjito.
OJK menargetkan BMKS dapat mulai beroperasi pada awal 2027. Izin bursa mineral dan komoditas strategis ditargetkan terbit pada 1 Januari 2027, sementara perdagangan pertama melalui entitas Indonesia Commodity and Mineral Exchange (ICOMEC) diharapkan berlangsung pada 4 Januari 2027.
(Rahmat Fiansyah)