Dia menjelaskan, sejumlah langkah reformasi telah dilakukan untuk menjawab berbagai perhatian dan masukan dari penyedia indeks global, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi di pasar modal.
Salah satunya melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham. OJK menerapkan keterbukaan informasi kepemilikan saham mulai dari 1 persen, lebih rinci dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 5 persen.
"Semua concern dari global index provider telah kita patuhi dan laksanakan. Termasuk dalam unsur transparansi, kita yang pada umumnya adalah keterbukaan 5 persen, kita 1 persen kita buka," tutur dia.
Selain itu, OJK juga memperinci klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan jenis menjadi 39 jenis. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi struktur investor di pasar modal Indonesia.
Reformasi lainnya mencakup peningkatan ketentuan saham beredar di publik atau free float yang dilakukan secara bertahap, serta penguatan penegakan aturan atau enforcement.