Dalam risetnya, analis Maybank Sekuritas Kevin Halim dan Jeff Rosenberg Lim menilai kasus hukum yang menjerat Adrianto masih berada pada tahap awal sehingga dampak akhirnya terhadap SMRA belum dapat dipastikan.
“KPK menetapkan Dirut SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan HGB lahan di Bogor. Masih tahap awal; dampak bergantung pada lingkup penyidikan,” tulis keduanya dalam riset, Jumat (18/9).
Menurut mereka, kasus tersebut meningkatkan risiko tata kelola dan eksposur headline bagi SMRA. Kondisi itu berpotensi menekan kepercayaan investor, nasabah, kreditur, maupun mitra bisnis.
Meski demikian, dampak langsung terhadap presales, eksekusi proyek, pendanaan, hingga profitabilitas perseroan masih belum dapat dipastikan.
“Fundamental tak berubah,” tulis Maybank Sekuritas.
Maybank Sekuritas mempertahankan rating beli untuk saham SMRA, tetapi menurunkan target harga menjadi Rp330 per saham. Target tersebut setara dengan 0,42 kali price to book value (P/BV) berdasarkan estimasi tahun buku 2027 dan berada sekitar 1,3 standar deviasi di bawah rata-rata lima tahun.