MSCI sebelumnya telah memberikan waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan melalui sejumlah reformasi.
Langkah tersebut antara lain peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, menurut MSCI, investor institusi menilai implementasi reformasi tersebut belum konsisten.
Pelaku pasar juga masih membutuhkan bukti bahwa berbagai kebijakan yang diumumkan telah memberikan dampak nyata dan berkelanjutan terhadap tata kelola serta fungsi pasar.
“Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumumannya.